JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi warga yang akta kelahirannya rusak atau hilang. Warga dapat menduplikasinya dengan cepat.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan kalau akta bermasalah rusak atau hilang, Dukcapil bisa menduplikasinya.
Ia pun menyampaikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan duplikasi akta kelahiran.
BACA JUGA:
- Cara Balik Nama Pelanggan (ID) PLN dari Pemilik Lama
- Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan (STNK) Tahunan di Kota Bekasi Hanya Dalam Hitungan Menit
- 3 Langkah Paling Mudah Urus Ijazah yang Rusak Atau Hilang
Syarat-syarat yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP dan KK DKI Jakarta
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi akta yang hilang
- Surat permohonan alasan pembaharuan (bagi yang pembaharuan)
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 jika diwakilkan dan fotokopi KTP yang diberikan kuasa.
“Jadi kalau akta bermasalah seperti rusak atau hilang, kita dapat menduplikasinya dengan memenuhi persyaratan itu,” kata Dhany seperti dikutip situs resmi PPID DKI Jakarta.
Lokasi Pengurusan
Jika syarat-syaratnya sudah disiapkan maka bisa diurus dengan cepat dengan datang ke tempat yang tepat:
- Warga yang ingin pembuatan akta duplikat hilang, rusak atau pembaharuan sebelum tahun 2013 silakan datang ke kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta di Jalan Letjen S Parman Nomor 7, Jakarta Barat.
- Apabila di atas tahun 2013 dapat melakukannya di Suku Dinas Dukcapil yang ada di wilayah masing-masing.
Saat di Kantor Pelayanan
Saat sudah sampau di kantor pelayanan maka yang harus dilakukan:
- Pemohon dapat mengambil nomor antrean di loket dinas
- Menyerahkan berkas peryaratan yang diperlukan
- Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan memproses danmenerbitkan kutipan akta pencatatan sipil
- Petugas akan menyerahkan duplikat akta pencatatan sipil dan pemohon langsung menerima duplikat kutipan akta pencatatan sipil.
“Prosesnya tidak lama, cukup 15 menit. Saat berada di kantor, kita tetap terapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada pengunjung maupun petugas,” tandasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply