JAKARTA, KalderaNews.com – Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA:
- 30 Persen dari 542.901 Guru Madrasah Non PNS Belum Tertarik Cairkan Uang BSU
- 3 Tip Irit dan Hemat Saat Kuliah di Luar Negeri
- Asyik Cek Aplikasi JakOne, Duit KJP Tahap II Tahun 2020 Cair Mulai 10 Desember 2020
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Prioritas Sasaran Penerima PIP
Prioritas sasaran penerima PIP terdiri atas dua kelompok, yakni:
1). Peserta Didik pemegang KIP
2). Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Kapan cair
apakah uang pip 2020 sudah cair