JAKARTA, KalderaNews.com – Anggaran Kementerian Agama 2021 mencapai lebih dari 66 triliun rupiah. Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk apa saja?
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengklarifikasi anggaran itu dialokasikan dalam dua fungsi di acara Focus Group Discussion Wakil Rektor (WR)/Wakil Ketua (WK) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan se-Indonesia, Jumat, 4 Desember 2021. Kedua fungsi tersebut adalah:
- Fungsi agama sebesar Rp. 11.075.918.924.000 (16,54%)
- Fungsi pendidikan sebesar Rp. 55.885.467.898.000 (83,46 %).
BACA JUGA:
- Menyiapkan Biaya Sekolah Anak yang Terus Naik dengan Reksa Dana
- Alhamdulillah, BSU 1,8 Juta untuk 636.381 Guru Non-PNS di Satuan Pendidikan Islam Cair
- Cek Syarat dan Nama-nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp. 1,8 Juta untuk 2 Jutaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS
Dari dua fungsi itu ada lima program strategis yang akan dilakukan, yaitu dukungan manajemen, kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama, pendidikan tinggi, kualitas pengajaran dan pembelajaran, pendidikan usia dini dan wajib belajar 12 tahun.
Ada pun anggaran untuk pengembangan pendidikan tinggi mencapai Rp. 6.987.656.465,-yang tersebar di unit eselon I, termasuk yang dialokasikan pada 58 PTKIN se-Indonesia.
Dihadapan WR/WK II, Nizar pun menegaskan kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung terciptanya SDM aparatur yang berintegritas dan berkinerja tinggi, penguatan bantuan sosial (melakukan perluasan target KIP Kuliah), serta dukungan belanja modal.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply