JAKARTA, KalderaNews.com – Komisioner KPK, Nurul Ghufron dalam Short Course Tata Kelola Keuangan dan Kepegawaian untuk Pimpinan PTKIN seluruh Indonesia menegaskan bahwa pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memiliki tanggung jawab besar dalam tata kelola keuangan.
Anggaran PTKIN merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Apalagi, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:
- KPK: Keteladanan Guru Kunci Utama Pendidikan Antikorupsi
- Ini Kata 8 Guru Besar Terkait Seleksi Capim KPK 2019
- Mendikbud: Awas Jual-beli Kursi dan Pungutan Liar, PPDB Dikawal KPK
Ia pun mengingatkan pimpinan PTKIN untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandinya. Ia mencontohkan penggunaan mata anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi/keluarganya dan atau tidak sesuai peruntukannya, penggunaan anggaran tanpa disertai bukti pertanggungjawaban (rekayasa/fiktif) atau memerintahkan staf mencairkan anggaran lalu ditransfer ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban.
Selain itu, modus bekerja sama dengan anggota DPR/D dalam proses “meng-gol-kan” program tertentu yang dalam pelaksanaannya akan memberikan keuntungan kedua pihak dengan merugikan keuangan negara/daerah juga harus dihindari.
Modus lainnya adalah dalam proses pengadaan barang/jasa. Misalnya, melakukan rekayasa untuk menunjuk rekanan tertentu dengan harga yang sudah diatur (di-mark up), sehingga sebagian keuntungan yang diperoleh rekanan diberikan dan dinikmati oleh pejabat yang bersangkutan. Atau, memanfaatkan dana kas negara/daerah untuk disimpan di suatu bank tertentu yang bersedia memberikan komisi/bunga khusus bagi pejabat yang bersangkutan.
“Berbagai modus operandi itu sudah dalam pengawasan KPK, dan KPK akan tegas menindaknya. Oleh karena itu, kami berharap para Rektor/Ketua untuk tidak mempertaruhkan integritasnya dengan cara melakukan tata kelola keuangan dengan sebaik-baiknya dan akuntabel,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply