JAKARTA, KalderaNews.com – Kawasan Wisata Kota Tua akan ditata sedemikian rupa dengan kebijakan terbaru Low Emission Zone (LEZ)/Kawasan Rendah Emisi. Karena itu, akses kendaraan pribadi dan kendaraan barang menuju Kawasan Kota Tua dengan pengecualian tertentu dan terbatas akan dibatasi.
Masa uji coba Kawasan Rendah Emisi ini hingga 23 Desember 2020. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi. Konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.
BACA JUGA:
- Inilah Rute Lengkap Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sepanjang 75,82 Km, Selesai Kuartal Ketiga 2023
- Inilah Aturan Lengkap Mobil, Motor, Sanksi Pidana dan Denda Saat PSBB DKI Jakarta
- Berikut ini 11 Tips Menyiapkan Mobil Sebelum Perjalanan Jauh
Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan Pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.
Leave a Reply