5 Langkah Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Buat Guru Madrasah Bukan PNS

Uang Rupiah
Uang Rupiah. (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000.

Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.

Nah, bagi para guru madrasah yang masih bingung cara mencairkannya, berikut ini langkah-langkah yang musti diperhatikan:

1). Notifikasi di Simpatika

Proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. Buka Simpatikan dan lihat notifikasi di akun masing-masing

2). Cek dan Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020

Setelah mengecek notifikasi maka bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

3). Cetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Bersamaan mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, wajib mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika. Setelah SPTJM dicetak, ditandatangani di atas meterai.

4). Datang ke Bank

Guru penerima bantuan (BSU) ini bisa datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai tadi.

5). Buka Rekening

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*