JAKARTA, KalderaNews.com – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2020 akan dicairkan pada Desember ini mulai pekan ini.
Akun resmi Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta siswa dan orangtua diimbau untuk mengecek dana masuk dan bertransaksi dengan aplikasi JakOne Mobile dari smartphone yang dimiliki.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Desember 2020. Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020,” tulis akun IG Disdik DKI Jakarta.
BACA JUGA:
- 5 Alasan Toko Serba Ceban Digemari Konsumen, Kok Bisa?
- Anggaran Kemenag 2021 66 Triliun, Untuk Apa Saja Anggaran Segede Itu?
- Menyiapkan Biaya Sekolah Anak yang Terus Naik dengan Reksa Dana
Berikut ini besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya:
- SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan
- SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan
- SMK total bantuan RP 450.000/bulan
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu
Leave a Reply