JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi para guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. Rencana, BSU dikucurkan mulai 11 Desember 2020 hingga 14 Desember 2020.
BACA JUGA:
- Alhamdulillah, BSU 1,8 Juta untuk 636.381 Guru Non-PNS di Satuan Pendidikan Islam Cair
- Cek Syarat dan Nama-nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp. 1,8 Juta untuk 2 Jutaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS
- Syarat Dapat BSU 3,6 Triliun untuk Jutaan Dosen, Guru dan Staf Kependidikan Tidak Akan Njelimet
Penerima bantuan terdiri atas guru bukan PNS RA/Madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum yang totalnya mencapai 636.381 guru. “Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Ada juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum. Jadi, total 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” ujar Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.
Nah, berikut ini kriteria yang bisa menerima BSU Kemenag menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag, M. Zain:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
- Bukan penerima program pra kerja
- Bukan penerima BSU lainnya
- Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Zain meminta agar guru penerima BSU segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini. Setelah di-download, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan.
Bantuan ini sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Tetapi, diberikan satu kali pencairan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600.000 per orang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8 juta, tanpa potongan.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply