JAKARTA, KalderaNews.com – Tata cara mengurus surat pindah bagi masyarakat luar kota yang ingin dan menjadi warga ibu kota cukup mudah.
BACA JUGA:
- Cara Balik Nama Pelanggan (ID) PLN dari Pemilik Lama
- Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan (STNK) Tahunan di Kota Bekasi Hanya Dalam Hitungan Menit
- Urus Akta Kelahiran yang Hilang Atau Rusak di DKI Jakarta Cuma 15 Menit, Begini Caranya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan sebaiknya warga pendatang yang berasal dari luar kota membawa persyaratan yang dibutuhkan yakni:
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Menyertakan biodata penduduk
- Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah atau pengelola rusun (apartemen)
- Membawa surat KK atau KTP penjamin apabila menumpang
- Membawa akta kelahiran
- Surat nikah bagi yang sudah menikah atau akta perceraian bagi yang berstatus cerai mati atau cerai hidup.
Setelah membawa berkas-berkas persyaratan, pemohon mengambil nomor antrean di kantor kelurahan setempat dan menyerahkan berkas permohonan. Lalu, petugas akan menerima dan memverifikasi berkas. Setelah itu, petugas akan memproses Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan menyerahkan surat SKPD ke pemohon.
“Lalu petugas akan mengajukan proses SKPD ke Sudin Dukcapil wilayah setempat dan menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP. Setelah selesai, petugas akan memberikan KK dan KTP baru kepada pemohon,” tandasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply