JAKARTA, KalderaNews.com – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai untuk kondisi saat ini, pembelajaran jarak jauh lebih aman bagi anak daripada tatap muka langsung di sekolah. Orangtua juga harus tetap mendukung kegiatan belajar dari rumah, baik sebagian maupun sepenuhnya.
BACA JUGA:
- Pembelajaran Tatap Muka Diijinkan Mulai Januari 2021, Ini Syaratnya!
- Sekolah Tatap Muka di Jawa Tengah pada Januari 2021 Tidak Akan Serentak
- Anies Tegaskan Sekolah Tatap Muka di Jakarta pada Januari 2021 Masih Tahap Kajian
Pandangan tersebut disampaikan Ikatan Dokter Anak Indonesia terhadap rencana dibukanya kembali sekolah-sekolah di awal semester, Januari mendatang. Pembukaan sekolah kembali tanpa melihat zona pandemi dimungkinkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sejauh disetujui pemerintah daerah, sekolah, dan orangtua siswa.
“Memperhatikan panduan dari WHO, publikasi ilmiah, publikasi di media massa, dan data Covid-19 di Indonesia, maka saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia memandang bahwa pendidikan jarak jauh lebih aman,” demikian pendapat tertulis Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia, Aman B. Pulungan.
IDAI menegaskan bahwa keputusan pembukaan sekolah harus meminta pertimbangan dinas kesehatan dan organisasi profesi kesehatan setempat. Keputusan juga harus memperhatikan angka kejadian dan kematian akibat Covid-19 di daerah tersebut masih meningkat atau tidak.
Pihak sekolah juga tidak semata-mata memenuhi dukungan fasilitas untuk protokol kesehatan, namun harus mempunyai mekanisme pengawasan atas protokol kesehatan tersebut, serta memiliki prosedur standar jika ada murid, guru atau staf terkonfirmasi positif Covid-19.
Bagi orangtua siswa, Ikatan Dokter Anak Indonesia memberi saran agar mempertimbangkan dengan serius sebelum memberi persetujuan kegiatan pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi ini. Beberapa indikator yang bisa digunakan menimbang, seperti apakah anak sudah mampu menjalani protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) secara memadai dan apakah anak masih perlu pendampingan orangtua
Selain itu, perlu dipertimbangkan apakah anak memiliki kondisi komorbid. Termasuk apakah ada kelompok lansia atau mereka yang berisiko tinggi di rumah. Berdasarkan sejumlah studi, anak-anak mungkin akan asimptomatik atau tanpa gejala jika terinfeksi Covid-19, namun ini akan membahayakan orang-orang di sekitarnya.
Meski demikian, Ikatan Dokter Anak Indonesia mengakui bahwa selama pandemi dan tinggal di rumah saja menyebabkan peningkatan stres pada anak dan keluarga. Maka, Ikatan Dokter Anak Indonesia berpesan agar orangtua, masyarakat, dan pemerintah wajib memenuhi hak anak sesuai Konvensi Hak Anak Tahun 1990, terutama hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, dan hak untuk mendapat perlindungan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply