JAKARTA, KalderaNews.com – Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani menegaskan Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.
“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
Ia menambahkan bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp.600 ribu/orang per bulan sehingga totalnya Rp.1,8 juta tanpa potongan.
BACA JUGA:
- Kuy, Kenali Mindset dan Cara Atur Duit Generasi Milenial
- Simak Mekanisme Pencairan BSU Rp 1,8 Juta Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS, Paling Lambat 30 Juni 2021
- Cek Syarat dan Nama-nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp. 1,8 Juta untuk 2 Jutaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS
Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.
“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Ia pun berharap BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemik dan memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik.
Diketahui, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 sudah terbit.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply