JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi mengumumkan pengurangan jumlah cuti bersama pada akhir tahun 2020. Pengumuman ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi sejumlah menteri pada Selasa, 1 Desember 2020.
Muhadjir menegaskan keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.
BACA JUGA:
- Yuk Simak Trik Belanja Oleh-Oleh Saat Liburan, Agar Tak Kuras Dompet
- Waspada, Cuaca Esktrem Saat Liburan Tahun Baru
- 8 Tips Irit Pergi Liburan yang Tak Menguras Isi Tabungan
Muhadjir pun merinci:
- 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021: Libur Natal dan Tahun Baru
- 24-27 Desember 2020: Libur Natal. 24 dan 25 Libur Natal, 26 otomatis libur karena Sabtu dan 27 adalah Minggu
- 28, 29, dan 30 Desember 2020: batal libur
- 31 Desember 2020: libur pengganti libur Lebaran
- 1 Januari 2010: libur
- 2 Januari 2021: Sabtu sehingga otomatis libur
- 3 Januari 2021: Minggu sehingga otomatis libur
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply