Ini Lho Pertimbangan Detail Kepala Daerah Diberi Izin Putuskan Pembelajaran Tatap Muka

Pelajar di Sekolah Menengah Jeonmin di Daejeon, Korea Selatan saat pandemi Covid-10
Pelajar di Sekolah Menengah Jeonmin di Daejeon, Korea Selatan saat pandemi Covid-19 (Kim Jun-beom/Yonhap melalui AP)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Faktor-faktor berikut ini perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*