Pembelajaran Tatap Muka Diijinkan Mulai Januari 2021, Ini Syaratnya!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. (KalderaNews.com/Ist.)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kementerian terkait memutuskan pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 masih mau tetap daring atau tatap muka bergantung pada keputusan pemerintah daerah.

BACA JUGA:

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim saat menyampaikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Jumat siang, 20 November 2020.

Berikut ini beberapa poin penting dari keputusan tersebut:

  1. Pemberian kewenangan penuh pada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
  2. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan
  3. Berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 (bulan Januari 2021). Daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini.
  4. Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
  5. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan
  6. Peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Berikut faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:

  • Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya
  • Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
  • Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa
  • Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR)
  • Kondisi psikososial peserta didik
  • Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
  • Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan
  • Tempat tinggal warga satuan pendidikan
  • Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
  • Kondisi geografis daerah

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa:

  • Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (Toilet bersih dan layak, Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan Disinfektan)
  • Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
  • Kesiapan menerapkan wajib masker
  • Memiliki thermogun
  • Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: Memiliki comorbid tidak terkontrol, Tidak memiliki akses transportasi yang aman, Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
  • Mendapatkan persetujuan komite sekolah/ perwakilan orang tua/wali

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat:

  • Kondisi kelas
    Jaga jarak minimal 1,5 meter, Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas: PAUD: 5 anak dari standar 15 peserta didik, Pendidikan dasar dan menengah: 18 anak dari standar 36 peserta didik, dan SLB: 5 anak dari standar 8 peserta didik.
  • Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting); ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
  • Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
  • Menerapkan etika batuk/bersin

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*