Menanggapi mekanisme ini, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, M. Budi Jatmiko menyampaikan apresiasinya.
“Baiknya bantuan ini, langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing dosen sehingga akuntabel,” ujarnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia, Dr. Dino Patti Djalal juga turut merespons positif.
“Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima, dan meminimalisir potensi penyelewengan”.
Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply