![Ilustrasi: Para murid SD mengenakan masker. (Ist.) Ilustrasi: Para murid SD mengenakan masker. (Ist.)](/wp-content/uploads/2020/05/Para-murid-SD-mengenakan-masker-640x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan aturan tentang protokol kesehatan belajar tatap muka di sekolah. Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas (Kepdis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Corona Virus Desease 2019 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya.
BACA JUGA:
- Jakarta PSBB Lagi, Sekolah Didesak Segera Terapkan Kurikulum Darurat Covid-19
- Kajian Sekolah Tatap Muka di Surabaya Tinggal Finalisasi
- DKI Jakarta PSBB Transisi, Sekolah Masih Tutup dan Wajib PJJ
Draf aturan tersebut berisi keputusan tentang penerapan protokol kesehatan belajar tatap muka di sekolah, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. Draf berjumlah sembilan halaman tersebut melampirkan pedoman pembelajaran tatap muka di sekolah yang termuat dalam dua poin.
Kepdis tersebut menjelaskan tentang pedoman persiapan pembelajaran tatap muka dan panduan protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka. Kepdis ini juga berisi pedoman bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, termasuk pengantar dan penjemput peserta didik, yang meliputi protokol kesehatan sebelum berangkat sekolah, selama di perjalanan, sebelum masuk gerbang, selama kegiatan belajar dan mengajar, serta setelah sampai di rumah.
Leave a Reply