JAKARTA, KalderaNews.com – Rencana Strategis LIPI 2020-2024 menerapkan kebijakan bahwa anggaran penelitian yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus diimbangi dana eksternal dengan perbandingan 1:1.
Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu sumber dana eksternal yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan riset.
Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Wisnu Soenarso dalam webinar Strategi Perolehan Dana Eksternal, Selasa lalu, 27 Oktober 2020 peneliti LIPI dapat memanfaatkan dana penelitian Riset Inovatif dan Produktif (RISPRO).
BACA JUGA:
- Alamak, Tingkat Inovasi Publikasi Ilmiah Indonesia di Bawah 5 Negara ASEAN
- Gokil, Hasil Riset Siswi Madrasah Terbit di Jurnal Internasional
- Tak Bisa Gantikan Riset Lapangan, Begini Kelebihan dan Kekurangan Metode Riset Digital
Sifat pendanaan RISPRO berjangka panjang dan tidak mengikuti siklus tahunan anggaran. Pendanaan ini meliputi insentif untuk tim periset, pembiayaan ayau pembelian peralatan atau mesin, diseminasi riset dalam dan luar negeri, dan pembiayaan pengujian, standarisasi, serta sertifikasi produk atau teknologi.
“Substansi yang menjadi penilaian pendanaan RISPRO setelah lolos seleksi administrasi antara lain kualitas penelitian, luaran, kemutakhiran,” ujar Wisnu.
“Kami juga melihat rekam jejak periset yang dilihat dari produktivitas riset, relevansi keilmuan periset dengan kegiatan riset, serta pengalaman kerjasama dengan industri.”
Ia menambahkan sejauh ini LIPI sudah berada di jalur yang benar dalam memanfaatkan dana penelitian LPDP.
“Saya perlu mengapresiasi LIPI dalam mengelola dana melalui RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) sehingga dana bisa dikelola dengan teratur. Ini sudah lebih baik daripada banyak lembaga lain,” tambah Wisnu.
Direktur Pengembangan Teknologi Industri, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN), Hotmatua Daulay menambahkan pengurangan Penghasilan Bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan, serta tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset.
Selain itu, Kemenristek/BRIN juga memiliki program-program pendanaan yang dapat dimanfaatkan peneliti LIPI sebagai sumber dana eksternal. Kelompok penelitian dapat mengajukan proposal penelitian untuk program tertentu yang sesuai dengan jenis riset.
“Saat ini Kemenristek/BRIN memiliki program pendanaan untuk penguatan riset dan pengembangan dan penguatan inovasi. Masing-masing program memiliki jumlah dana penelitian yang berbeda-beda yang dapat dimanfaatkan oleh para peneliti LIPI,” jelas Hotmatua.
Dalam lingkup penguatan riset dan pengembangan, pendanaan yang dapat dimanfaatkan antara lain Riset Litbang dan Pengabdian Masyarakat (Diseminasi Teknologi untuk masyarakat) sebesar Rp. 18,8 Milyar, Penelitian dan Pengembangan Produk PRN (lisensi, Reverse Engineering) sebesar Rp. 472 Milyar, dan Penelitian dan Pengembangan Purwarupa sebesar Rp. 16 Milyar.
Sedangkan dalam penguatan inovasi, dana yang dapat dimanfaatkan di antaranya Teknologi dan Inovasi untuk UMKM sebesar Rp. 16,5 Milyar, Pengembangan Sistem Inovasi sebesar Rp. 34,3 Milyar, dan Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 sebesar Rp. 1,5 Milyar.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply