JAKARTA, KalderaNews.com – UU Cipta kerja yang meski sudah disahkan, namun hingga saat ini masih menjadi polemik dan memicu gelombang protes, akhirnya disikapi oleh Bank Dunia (World Bank).
Dalam keterangan pers yang disampaikan World Bank pada KalderaNews, Jumat, 16 Oktober 2020, Senior External Affairs Officer, Lestari Boediono menegaskan undang-undang tentang cipta kerja (UU Cipta Kerja) adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera. UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.
BACA JUGA:
- Ekonom dan Rektor Unika Atma Jaya Akhirnya Angkat Suara Terkait Polemik UU Cipta Kerja
- Rektor UAI Menilai UU Cipta Kerja Masih Kurang Sosialiasi
- Katanya Sudah Dicabut, Tapi Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja, Gimana Sih!
“Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan,” tandasnya.
Ia menambahkan implementasi dari undang-undang secara konsisten akan sangat penting dan akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
“Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam reformasi- reformasi ini menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply