TANGERANG, KalderaNews.com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto telah menegaskan bahwa para pelajar Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang ikut-ikutan demo menolak Omnibus Law di Jakarta akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Hal ini ditegaskan pada Selasa, 14 Oktober 2020, setelah ada 86 pelajar yang berhasil diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang karena ikut aksi demonstrasi tanpa tujuan yang jelas dalam aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.
BACA JUGA:
- Ini Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Pelajar Ikut Demo
- Cegah Pelajar Ikut-ikutan Demo Tugas Siapa?
- #KendariBerduka, Diduga Tewas Tertembak Saat Demo, Selamat Jalan Kak Himawan Randi!
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan keterangan di SKCK itu akan terus terbawa saat akan melamar pekerjaan atau meneruskan sekolah, terutama saat akan mengajukan permintaan SKCK.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Sugeng Hariyanto juga menegaskan mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan.
Ia pun meminta para orangtua untuk memperhatikan hal ini karena akan menyulitkan ketika sudah lulus.
Sugeng menjelaskan polisi sedang melakukan investigasi ke beberapa pelajar dan ponsel yang mereka gunakan untuk menyebarkan seruan aksi guna mencari dalangnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply