Katanya Sudah Dicabut, Tapi Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja, Gimana Sih!

Sharing for Empowerment

Nah, UU Sisdiknas juga mengatur soal sanksi. Jadi, bila ketentuan persyaratan ijin satuan pendidikan dilanggar, pendiri dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lantas, untuk mendirikan satuan pendidikan mesti mengacu ke UU yang mana?

Hal ini juga menjadi sorotan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.
“Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan,” tegas Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo.

“Jadi, kalau pelaksanaan perijinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja, maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan, padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan,” imbuh Heru.

Namun, hal ini dibantah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud meminta publik tak khawatir masuknya klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Karena, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), masih menjadi acuan untuk UU Cipta Kerja.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*