Katanya Sudah Dicabut, Tapi Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja, Gimana Sih!

Sharing for Empowerment

Pasal 1 UU Cipta Kerja menjelaskan, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Definisi “usaha” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang relevan dengan UU ini, yakni kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan.

Sedangkan jika mengacu Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, definisi kata “usaha” adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Dengan demikian, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan yang dilakukan melalui Perizinan Berusaha seperti yang dimaksud UU Cipta Kerja, memungkinkan pendirian satuan pendidikan untuk mencari keuntungan. Padahal, pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan.

Padahal tentang pendirian satuan pendidikan, sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU ini menjelaskan bahwa pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal membutuhkan ijin dari pemerintah pusat atau daerah.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*