JAKARTA, KalderaNews.com – Banyak dari kita mungkin bertanya-tanya kenapa DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dan mencabut kebijakan PSBB Transisi. Pemberlakuan PSBB total ini mulai Senin, 14 September 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Jawaban untuk yang masih saja bertanya cukup jelas, karena kasus positif Covid-19 yang terus melejit. Langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) ini untuk menekan penularan pandemi Covid-19.
Secara lebih rinci, disebutkan tingkat kematian di DKI Jakarta meningkat (secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali), ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 yang kemungkinan akan penuh dalam waktu dekat dan tingkat kasus positif di Jakarta yang meningkat.
BACA JUGA:
- 42 Guru Meninggal Dunia Karena Covid-19, Begini Rekomendasi FSGI
- Terbaru, Berikut 4 Peringatan dari WHO Terkait Pandemi Covid-19
- Kolaborasi Pentahelix Berbasis Komunitas Kunci Akhiri Covid-19
Lebih dari sekadar data-data, terutama yang memprihatinkan tentu saja perilaku warga (masyarakatnya) yang tidak disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan menjaga jarak 1-2 meter. Tiga hal ini memang kondisinya memprihatinkan, terbukti kasusnya terus saja naik.
Lantas seperti apa aturan penerapan PSBB total di DKI Jakarta?
- Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Hanya ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa karena jumlah karyawan harus dibatasi. Ada pun 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan yakni: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
- Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota
- Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah (PJJ)
- Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.
- Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
- Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.
Ada pun hal-hal yang boleh dilakukan selama PSBB total dengan protokol kesehatan:
- Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan. So, selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
- Mengirim barang dan memesan makanan online
- Beribadah berjemaah di lingkungan sekitar
- Work from office hanya untuk 11 sektor esensial
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply