Inilah Catatan untuk Calon Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020, Simak Ya!

Beasiswa Unggulan Kemendikbud
Beasiswa Unggulan Kemendikbud (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi telah dibuka. Pendaftaran akan ditutup pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Abdul Kahar berharap, calon penerima beasiswa ini memiliki perencanaan yang matang untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

BACA JUGA:

“Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental. Harus ada titik sambung antara promotor beasiswa dengan minat yang Anda kehendaki,” ucap Abdul Kahar dalam webinar sosialisasi Pembukaan Beasiswa Unggulan 2020 yang berlangsung secara virtual.

Program Beasiswa Unggulan 2020 mengalami beberapa penyesuaian. Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan, Puslapdik, Kemendikbud, I Wayan Loster mengatakan, lantaran pandemi Covid-19, peserta yang diperkenankan mendaftar Beasiswa Unggulan tahun ini hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.

Untuk seleksi tahap kedua, prosesnya akan lebih memperhatikan unsur kesehatan dan keselamatan. “Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman,” ungkapnya.

Wayan Loster juga menjelaskan perubahan kebijakan yang perlu dicermati:

  • Beasiswa akan dikurangi atau dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh indeks prestasi semester (IPS) kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.
  • Penerima Beasiswa Unggulan yang memperoleh IPS kurang dari 3,00 pada program S1 atau IPS kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.
  • Penerima Beasiswa Unggulan dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa, bila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama; pindah perguruan tinggi dan atau program studi; berhenti dalam pendidikan; dan atau mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa Unggulan.
  • Bagi yang sudah mendapat KIP Kuliah, jangan mendaftar Beasiswa Unggulan lagi. Jika sudah dapat bantuan UKT, juga harus pilih salah satu.
  • Salah satu syarat adalah calon penerima Beasiswa Unggulan wajib menulis esai dengan tema “Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia” yang menggambarkan prestasi calon penerima Beasiswa Unggulan dengan jelas.
  • Calon pendaftar juga mesti memperhatikan seluruh informasi program Beasiswa Unggulan dengan teliti, menyiapkan dokumen, serta jangan terburu-buru men-submit.
  • Informasi lebih lanjut, dapat mengakses ke laman: beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*