JAKARTA, KalderaNews.com – Sertifikasi dosen merupakan proses pemberian sertifikat pengajar sebagai dosen. Sertifikasi profesi ini dapat meningkatkan mutu kualitas di sebuah perguruan tinggi. Semakin banyak dosen yang memiliki sertifikasi, maka kualitas pengajaran di sebuah kampus tidak perlu diragukan.
Dalam mengajukan sertifikasi, para tenaga pendidik di perguruan tinggi harus memerhatikan persyaratannya. Apa sajakah?
Perhatikan Persyaratan Pengajuan
Dosen yang dapat mengikuti sertifikasi minimal memiliki kualifikasi akademik jenjang S2 di perguruan tinggi terakreditasi. Lalu memiliki NIDN atau NIDK serta sudah bekerja minimal 2 tahun di perguruan tinggi tempat mengajar. Lalu, dosen yang mengajukan tidak sedang tugas belajar, tidak sedang diusulkan menjadi guru besar, serta tidak berusia lebih dari 64 tahun.
BACA JUGA:
- Tugas Pokok Dosen Bukan Hanya Mengajar, Tapi Juga Publikasi Ilmiah
- Perangi Covid-19, UKI Dapat Bantuan 5 Ventilator dari Kementerian Kesehatan
- Luncurkan Publikasi, Kerja Sama Uni Eropa-Indonesia Fokus Kepada Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Kompetensi Dosen
Sertifikasi akan menguji kompetensi dosen dari segi akademik, sikap, hingga keterampilan. Bagian ini menilai tanggung jawab dosen saat mentransferkan ilmu ketika mengajar mahasiswa.
Kontribusi Dosen
Pekerjaan pokok dosen bukan hanya mengajar, melainkan juga publikasi. Demi penerapan tridharma perguruan tinggi, maka dosen wajib berkontribusi kepada masyarakat dalam bentuk pengabdian. Pengabdian dapat dilakukan dengan riset, penelitian, hingga peluncuran publikasi.
Dosen yang lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi dosen sesuai syarat dan aturan yang berlaku. Sertifikasi akan dikeluarkan oleh PTPS, lalu diserahkan kepada PTU sebagai jembatan untuk diberikan ke dosen. Jika terjadi masalah krusial, maka tempat dosen mengajar dapat mengajukan pencabutan sertifikasi ke Dirjen Dikti.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply