JAKARTA, KalderaNews.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB mulai Senin, 14 September 2020. Keputusan ini diambil dengan melihat data lonjakan kasus Covid-19, terutama di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA:
- Duh, Kenapa Jakarta Harus PSBB Total? Warganya Bandel! Seperti Apa Sih Aturannya?
- Terbaru, Berikut 4 Peringatan dari WHO Terkait Pandemi Covid-19
- 42 Guru Meninggal Dunia Karena Covid-19, Begini Rekomendasi FSGI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini tidak membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19. KPAI berharap, kebijakan ini bisa mengurangi potensi penularan Covid-19 pada anak-anak.
“KPAI setuju. Kami dukung dan apresiasi keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah mengambil tindakan demi menyelamatkan banyak nyawa, terutama anak-anak,” kata Retno.
Retno memandang, pelonggaran kebijakan PSBB justru meningkatkan risiko penularan pada kluster keluarga sehingga berisiko juga meningkatkan kasus Covid-19 pada anak-anak. Maka, katanya, keputusan kembali menerapkan PSBB secara ketat merupakan keputusan yang patut diapresiasi.
Namun, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera menerapkan kurikulum darurat Covid-19.
“Jadi, yang kami dorong adalah Dinas Pendidikan DKI untuk memastikan pembina kurikulum darurat, bukan kurikulum yang berat, yang 2013. Tapi kurikulum darurat,” tegas Retno. Dia menambahkan, Dinas Pendidikan DKI segera memikirkan membuat modul agar anak-anak bisa secara mandiri belajar di rumah dengan membaca modul tersebut.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply