Dirjen Dikti Klaim Tidak Ada Dikotomi PTN dan PTS dalam Klasterisasi 2020

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dan Dirjen Dikti Kemendikbud RI, Prof Ir. Nizam, MSc, DIC, PhD.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dan Dirjen Dikti Kemendikbud RI, Prof Ir. Nizam, MSc, DIC, PhD di acara pelepasan 94 penerima beasiswa Erasmus Plus 2020 secara virtual pada Sabtu, 18 Juli 2020 (KalderaNews/Fajar H)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2020 pada Senin, 17 Agustus 2020.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menegaskan dari hasil analisis terhadap data-data dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia maka diperoleh hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 yang terdiri dari 5 (lima) klaster perguruan tinggi dengan komposisi klaster 1 berjumlah 15 perguruan tinggi, klaster 2 berjumlah 34 perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 97 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 400 perguruan tinggi, dan klaster 5 berjumlah 1.590 perguruan tinggi.

Pada klaterisasi ini menurut Nizam tidak ada dikotomi antara PTN maupun PTS.

BACA JUGA:

“Tidak ada perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam hal penilaian. Kuncinya tetap berada pada leadership dan sinergi. Selama rektor perguruan tinggi bisa membangun sinergi maka hal itu merupakan kekuatan perguruan tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya dalam membawa seluruh civitas akademika untuk meningkatkan kualitasnya,” ujar Nizam.




1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*