JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2020 pada Senin, 17 Agustus 2020.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menegaskan dari hasil analisis terhadap data-data dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia maka diperoleh hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 yang terdiri dari 5 (lima) klaster perguruan tinggi dengan komposisi klaster 1 berjumlah 15 perguruan tinggi, klaster 2 berjumlah 34 perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 97 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 400 perguruan tinggi, dan klaster 5 berjumlah 1.590 perguruan tinggi.
Pada klaterisasi ini menurut Nizam tidak ada dikotomi antara PTN maupun PTS.
BACA JUGA:
- Tiga Anggota Paskibraka Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di Istana Merdeka, Ini Profil Lengkap Mereka
- Inilah Kumpulan Ucapan Inspiratif Hari Kemerdekaan ke-75 RI Bertema Covid-19
- Inilah 8 Wajah Paskibraka yang Siap Bertugas 17 Agustus 2020
- Detik-detik Proklamasi 10:17 WIB, Semua Wajib Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak, Kecuali…
- Inilah 20 Inspirasi Ucapan 17 Agustus yang Cocok Untuk Milenial
“Tidak ada perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam hal penilaian. Kuncinya tetap berada pada leadership dan sinergi. Selama rektor perguruan tinggi bisa membangun sinergi maka hal itu merupakan kekuatan perguruan tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya dalam membawa seluruh civitas akademika untuk meningkatkan kualitasnya,” ujar Nizam.
mantabb , selamat untuk yang berhasil masuk pemeringkatan