![ijazah](/wp-content/uploads/2020/08/ijazah.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Ketika terdapat salah ketik redaksional, baik itu salah nama, kelebihan atau kekurangan huruf, maka Dinas Pendidikan tidak bisa mengeluarkan lagi ijazah baru. Ijazah hanya dikeluarkan sekali seumur hidup, yaitu saat siswa dinyatakan lulus.
Cara mengurus salah pengejaan nama ijazah dapat diatasi dengan datang ke kantor Dinas Pendidikan di wilayah tempat siswa pernah sekolah. Langkah pertama yaitu, pemohon datang ke sekolah untuk meminta surat perbaikan nama, kemudian pergi ke kantor Dinas Pendidikan.
Datang ke Sekolah dan Melengkapi Berkas Penting
Berkas yang dibutuhkan ialah akta kelahiran, kartu keluarga, atau dokumen resmi lainnya yang memakai nama sebenarnya. Selain itu, usahakan membawa salinan ijazah untuk meyakinkan pihak sekolah. Jika tidak punya, maka minta daftar register siswa atau buku induk siswa.
BACA JUGA:
- Stop Kejahatan Seksual di Kampus, Kemenag Terbitkan Pedoman Pencegahan
- Dirjen Dikti Dukung Kedaulatan Pangan Berbasis Riset
- 4 Tips Taktis Temukan Judul Skripsi
- 3 Langkah Paling Mudah Urus Ijazah yang Hilang Atau Rusak
- Unik, Alumni Universitas Ini Beri Motivasi Mahasiswa Lewat “Tembok Motivasi”
- 4 Cara Kuliah Daring Produktif. Jangan Tidur !
Datang ke Dinas Pendidikan sesuai Jenjang Siswa
Setelah berkas lengkap, maka langkah selanjutnya yaitu pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai wilayah dan jenjang. Jika pemohon mengurus ijazah SD/SMP, maka datang ke Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas Dasar). Lalu, apabila pemohon mengurus ijazah salah ketik tingkat SMA, maka datang ke ke Dinas Pendidikan Menengah (Dikdas Menengah).
NAMA YANG BENAR ADALAH ELISABET BUIK, BUKAN ELISABET BULK
NAMA YANG BENAR ADALAH MUSTAPA BUKAN MUSTAFA
Selamat malam maaf mengagu
Apakah bisa rubah Tahun kelulusan pada ijazah paket B.
Jika bisa saya ingin merubahnya