3 Langkah Paling Mudah Urus Ijazah yang Rusak Atau Hilang

Ijazah Rusah dan Hilang
Ijazah Rusah dan Hilang (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ada banyak penyebab ijazah kamu rusak atau hilang, tetapi yang paling banyak karena bencana mulai dari kebakaran, kebanjiran, kena tanah lonsor hingga rusak karena tidak teliti dalam menyimpan.

Nah, karena ijazah ini sangat penting entah untuk melamar kerja atau lanjut kuliah maka sangat disarankan untuk menyimpannya dengan teliti agar tidak rusak atau hilang.

Namun sekiranya ijazah itu benar-benar hilang atau rusak maka mau tidak mau kamu harus mengurusnya. Meski judul ini tulisan ini dikatakan mudah, tetapi pada faktanya ada beberapa langkah yang harus dilakukan dengan teliti karena terhitung rumit dan banyak syarat yang harus disiapkan.

BACA JUGA:

Berikut ini langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:

1). Pergi ke Polsek Setempat
Tujuan pergi ke Polsek yakni membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat dengan mengatakan ingin membuat surat kehilangan ijazah dengan membawa fotokopi ijazah (jika ada) dan fotokopi KTP. Setelah ditandatangani, fotokopi lah surat ini minimal 2 lembar.

2). Pergi ke Sekolah
Selanjutnya kamu wajib pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah. Jika sekolah sudah tidak ada maka lewati saja tahap ini. Saat ke sekolah kamu minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ke bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa ijazah hilang atau rusak dan. Surat tersebut ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli kamu yang hilang atau rusak. Saat ke sekolah ini yang perlu disiapkan adalah materai 6.000 (2 buah), Pas Foto 3×4 (2 lembar), Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopi ijazah asli yang hilang (jika ada). Selanjutnya, SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3×4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah belum dilegalisir maka minta sekalian legalisirnya kepada petugas TU sekolah.

3). Pergi ke Disdik Kota/Kabupaten
Langkah selanjutnya yakni pergi ke Kantor Dinas Pendidikan sesuai Kota/Kabupaten sekolah, juga jika sekolah kamu sudah tidak ada dengam membawa materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3×4 (2 lembar). Biasanya di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan. Syarat-syarat yang harus disiapkan saat ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten adalah:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Proses ini bisa rampung sehari jika orang Dinas Pendidikannya ada di tempat. Nah, karena sudah beres untuk selanjutnya simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya. Menariknya, untuk saat ini jika ada bencana alam atau kebakaran, pihak kelurahan dan dinas pendidikan yang baik tata kelola dan pelayanannya sudah proaktif untuk mengurusnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




1 Comment

  1. Kak kalau kasus aku fotocopy ijazah gak ada sama sekali,data dari pihak sekolah yang harusnya menyimpan juga tidak ada,apa masih bisa di urus tanpa ada fotocopy? Bagaimana kak solusinya,saya masih kelas 12 bentar lagi ujian dan sekolah butuh datanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*