Dirjen Dikti Klaim Tidak Ada Dikotomi PTN dan PTS dalam Klasterisasi 2020

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dan Dirjen Dikti Kemendikbud RI, Prof Ir. Nizam, MSc, DIC, PhD.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dan Dirjen Dikti Kemendikbud RI, Prof Ir. Nizam, MSc, DIC, PhD di acara pelepasan 94 penerima beasiswa Erasmus Plus 2020 secara virtual pada Sabtu, 18 Juli 2020 (KalderaNews/Fajar H)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2020 pada Senin, 17 Agustus 2020.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menegaskan dari hasil analisis terhadap data-data dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia maka diperoleh hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 yang terdiri dari 5 (lima) klaster perguruan tinggi dengan komposisi klaster 1 berjumlah 15 perguruan tinggi, klaster 2 berjumlah 34 perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 97 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 400 perguruan tinggi, dan klaster 5 berjumlah 1.590 perguruan tinggi.

Pada klaterisasi ini menurut Nizam tidak ada dikotomi antara PTN maupun PTS.

BACA JUGA:

“Tidak ada perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam hal penilaian. Kuncinya tetap berada pada leadership dan sinergi. Selama rektor perguruan tinggi bisa membangun sinergi maka hal itu merupakan kekuatan perguruan tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya dalam membawa seluruh civitas akademika untuk meningkatkan kualitasnya,” ujar Nizam.

Nizam juga berpesan agar perguruan tinggi dapat terus meningkatkan kualitasnya. Menurutnya, perguruan tinggi tidak boleh merasa cepat puas dengan pencapaian hari ini, maka dari itu Ia bertekad untuk memberikan dorongan bagi perguruan tinggi untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya.

“Perguruan tinggi yang sudah maju akan kami dorong untuk berlari lebih kencang, bagi yang masih berada di bawah maka akan kami berikan pembinaan khusus. Selain itu, prinsip saling membantu juga perlu ditekankan agar perguruan tinggi yang sudah di atas bisa turut membantu pembinaan dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi yang berada di bawahnya,” tutur Dirjen Dikti tersebut.

Nizam pun berharap bahwa hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk terus melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan melaui kerja cerdas, kerja semangat dan kerja sama antar perguruan tinggi.

Selain itu Nizam berharap perguruan tinggi dapat secara tertib dan rutin melakukan pemutakhiran data maupun melaporkan perkembangan capaian output melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada kesempatan yang sama Direktur Kelembagaan, Ridwan, mengungkapkan bahwa klasterisasi perguruan tinggi tahun ini menjadi hal yang menggembirakan. Pasalnya tahun ini terdapat tambahan dua perguruan tinggi yang menempati klaster 1.

“Tahun ini ada tambahan 2 perguruan tinggi yang menempati klaster 1. Pada 2019 lalu hanya ada 13 perguruan tinggi yang masuk klaster 1, tahun ini bertambah menjadi 15 perguruan tinggi. Hal ini menjadi bukti bahwa perguruan tinggi tetap mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitasnya. Nanti kita akan dorong perguruan tinggi klaster 1 ini untuk bersaing di internasional,” ujar Ridwan.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*