JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto kembali bahwa khusus SMK pada semua zona diperbolehkan pembelajaran tatap muka, namun hanya untuk pembelajaran praktik karena adanya kebutuhan praktikum.
Pernyataan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diputuskan setelah melihat hasil survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud terkait dampak yang timbul akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covis-19.
Hasilnya, untuk jenjang SMK, pembelajaran praktik membutuhkan kehadiran siswa dan guru secara fisik di ruang praktikum dengan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA:
- Pendiri Cikal Minta Jaminan Ini Saat Merek “Merdeka Belajar” Dihibahkan ke Kemendikbud
- Anggaran Pendidikan 2021 Rp 549, 5 Triliun, Untuk Apa Saja Sih
- Inilah 10 PTN dengan Peminat Terbanyak Jalur SBMPTN 2020, UGM yang Paling Ketat
- Selamat, Persentase Peserta KIP Kuliah yang Lulus SBMPTN 2020 Tertinggi Dibanding Reguler
- SBMPTN Trending Twitter, Pengumuman Hari Ini Pukul 13:30 WIB
- Kritik dan Keluhan di Balik 3rd ASEAN-EU Cooperation and Scholarships Day 2020
“Kami menjaring masukan dari SMK dan hasilnya banyak anak SMK yang kesulitan memahami pembelajaran. Kemudian timbul adanya kekhawatiran jika kondisi ini terus berlangsung, lulusan SMK menjadi tidak kompeten,” tuturnya baru-baru ini Jakarta.
Dalam aturan terbaru tersebut, sekolah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Khusus untuk SMK, pada semua zona diperbolehkan pembelajaran tatap muka, namun hanya untuk pembelajaran praktik karena adanya kebutuhan praktikum.
Pembelajaran praktik tersebut pun harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Realisasinya di lapangan diserahkan kepada SMK dengan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas setempat dan dinas pendidikan,” tandas Wikan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply