Surat Terbuka Bu Retno Kepada Mas Menteri Nadiem, Ini Isi Lengkapnya

Sharing for Empowerment

Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan kuat bahwa Mas Menteri belum memahami konstitusi Republik Indonesia. Silakan disimak bunyi pasal 31 UUD 1945, yang dengan sangat jelas mengamanatkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun Negara dalam kemajuan bangsa ini. Bahkan pemenuhan hak atas pendidikan ini pun menjadi salah satu tujuan negara RI yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Ini menjadi salah satu alasan mengapa kita bernegara dan mengapa kita mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bunyi pasal 31 tersebut secara terang benderang menyatakan bahwa hak atas pendidikan untuk semua warga Negara, bukan khusus warga Negara miskin atau kaya. Pengertian kata setiap warga adalah seluruh anak Indonesia, baik yang pintar maupun tidak, yang berasal dari keluarga kaya maupun miskin, dan yang disabilitas maupun yang tidak.

Sekolah negeri adalah sekolah yang dibangun pemerintah dalam upaya memenuhi hak atas pendidikan tersebut. Dengan demikian semua anak Indonesia berhak belajar di sekolah negeri. Selain itu, kewajiban Negara dalam pembiayaan dan pemenuhan hak atas pendidikan tertiang dalam konstitusi RI pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*