Mahasiswa Vokasi Akan Diberi Rp 800 Ribu Untuk Uji Kompetensi

Juru Bicara Presiden Jokowi bidang sosial, Angkie Yudistia. (Ist.)
Juru Bicara Presiden Jokowi bidang sosial, Angkie Yudistia. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Hal ini untuk membantu mahasiswa melanjutkan perkuliahan, terutama di masa pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga berikan bantuan uang tambahan bagi para mahasiswa vokasi demi mengikuti uji kompetensi.

BACA JUGA:

“Jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa adalah senilai Rp 2.400.000 yang digunakan sebagai uang kuliah. Dan untuk mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp 800.000 per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompentensi,” ujar Juru Bicara Presiden Jokowi bidang sosial Angkie Yudistia, Rabu, 8 Juli 2020.

Angkie mengatakan, kebijakan itu diambil agar para mahasiswa dan satuan pendidikan tetap mendapatkan hak dan layanan belajar mengajar serta tidak terganggu selama pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 yang membuka skema keringanan UKT pada perguruan tinggi, bahkan tidak membayar uang semester jika cuti kuliah atau tidak mengambil SKS.

Pemerintah juga memastikan setiap pemimpin perguruan tinggi untuk memberikan keringanan UKT, termasuk bagi mahasiswa tingkat akhir atau mahasiswa yang tidak mengambil SKS lebih dari 6 pada satu semester.

“Pemerintah memastikan bahwa setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) memberikan keringanan UKT atau menetapkan UKT baru terhadap mahasiswa, sehingga tidak memberatkan mahasiswa dalam hal biaya pendidikan. Untuk mahasiswa semester akhir, hanya membayar 50 persen dari total jumlah UKT, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS,” ungkap Angkie.

Pemerintah pun memberikan bantuan bagi perguruan tinggi swasta (PTS) melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) dengan bantuan SPP bagi 410 ribu mahasiswa semester ganjil dengan komposisi 60 persen untuk PTS dan 40 persen untuk PTN. Angkie mengatakan, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KIP kuliah. Hal tersebut bisa dicek di laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

“Semua skema keringanan terhadap mahasiswa di masa pandemi ini merupakan wujud amanah konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, bahwa warga negara di Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan, yaitu diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi, karena hal ini sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Angkie. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*