JAKARTA, KalderaNews.com – Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na’im dalam Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, di Jakarta, pada Selasa, 28 Juli 2020 menyampaikan berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud (per 27 Juli 2020), sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri.
Diketahui, sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.
Pada zona hijau, Ainun menjelaskan sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah sedangkan di zona kuning, oranye dan merah bentuk pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
BACA JUGA:
- Mendikbud Minta Maaf dan Berharap Muhammadiyah, NU dan PGRI Kembali Gabung POP
- Sadar Program Organisasi Penggerak (POP) Dikecam, Mas Nadiem Akan Evaluasi Lagi
- Ini Alasan Lengkap NU, Muhammadiyah dan PGRI Ogah Ikut Program POP Kemendikbud
- Biar Kreatif Guru Kini Dirangsang dengan POP Kategori Gajah, Macan, dan Kijang
- Unik, Undip Gelar Wisuda Daring Pakai Robot
- Kemlu Belanda Umumkan 22 Penerima Beasiswa OKP 2020 Asal Indonesia
- Deadline Beasiswa S2 Orange Knowledge Programme (OKP) Agustus 2019
“Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini,” ujar Ainun Na’im.
Leave a Reply