JAKARTA, KalderaNews.com — Pemerintah memastikan salat Idul Adha tahun ini dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap belum aman COVID-19 oleh pemerintah.
Pemerintah juga memastikan bahwa salat Idul 144IH/2020 M dapat dilaksanakan di lapangan, masjid atau di dalam ruangan dengan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman pelaksanaan salat Idul Adha melalui Surat Edaran Nomor 18 tahun 2020. Surat Edaran tersebut merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha pada masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak.
BACA JUGA:
- Hebat Nih Gaes, Siswa Madrasah Raih Juara di Kompetisi Astronomi Astrofisika Internasional
- Katakan pada Ibu Jangan Malu Dibilang Bawel
- Masih Mengajar di Usia 99, Ibu Guru Ini Tidak Suka Ditanyai Kapan Pensiun
- Unik, Undip Gelar Wisuda Daring Pakai Robot
- Kemlu Belanda Umumkan 22 Penerima Beasiswa OKP 2020 Asal Indonesia
- Deadline Beasiswa S2 Orange Knowledge Programme (OKP) Agustus 2019
- Beasiswa Penuh S2 ke Belanda Orange Knowledge Programme (OKP) Tutup 24 Maret 2020
- Selamat, dari 428 Pendaftar, 34 Orang Lolos Beasiswa OKP ke Belanda
- Ini Lho Perbedaan Nyata Pelajar Indonesia dan Pelajar Belanda
“Surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Berikut ini 15 hal pokok tentang ketentuan penyelenggaraan salat Idul Adha tahun di lapangan, masjid, ruangan dalam Surat Edaran Menteri Agama.
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- .Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
- Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
- Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
- Diimbau agar jemaat yang turut melaksanakan salat Idul Adha berjamaah dalam kondisi sehat
- Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
- .Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply