JAKARTA, KalderaNews.com — Pemerintah memastikan salat Idul Adha tahun ini dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap belum aman COVID-19 oleh pemerintah.
Pemerintah juga memastikan bahwa salat Idul 144IH/2020 M dapat dilaksanakan di lapangan, masjid atau di dalam ruangan dengan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman pelaksanaan salat Idul Adha melalui Surat Edaran Nomor 18 tahun 2020. Surat Edaran tersebut merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha pada masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak.
BACA JUGA:
- Hebat Nih Gaes, Siswa Madrasah Raih Juara di Kompetisi Astronomi Astrofisika Internasional
- Katakan pada Ibu Jangan Malu Dibilang Bawel
- Masih Mengajar di Usia 99, Ibu Guru Ini Tidak Suka Ditanyai Kapan Pensiun
- Unik, Undip Gelar Wisuda Daring Pakai Robot
- Kemlu Belanda Umumkan 22 Penerima Beasiswa OKP 2020 Asal Indonesia
- Deadline Beasiswa S2 Orange Knowledge Programme (OKP) Agustus 2019
- Beasiswa Penuh S2 ke Belanda Orange Knowledge Programme (OKP) Tutup 24 Maret 2020
- Selamat, dari 428 Pendaftar, 34 Orang Lolos Beasiswa OKP ke Belanda
- Ini Lho Perbedaan Nyata Pelajar Indonesia dan Pelajar Belanda
“Surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Berikut ini 15 hal pokok tentang ketentuan penyelenggaraan salat Idul Adha tahun di lapangan, masjid, ruangan dalam Surat Edaran Menteri Agama.
Leave a Reply