15 Poin Protokol Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19

Ilustrasi: Inspirasi ucapan Idul Adha 2020. (Ist.)
Ilustrasi: Inspirasi ucapan Idul Adha 2020. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com — Pemerintah memastikan salat Idul Adha tahun ini dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap belum aman COVID-19 oleh pemerintah.

Pemerintah juga memastikan bahwa salat Idul 144IH/2020 M dapat dilaksanakan di lapangan, masjid atau di dalam ruangan dengan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman pelaksanaan salat Idul Adha melalui Surat Edaran Nomor 18 tahun 2020. Surat Edaran tersebut merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha pada masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak.

BACA JUGA:

“Surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Berikut ini 15 hal pokok tentang ketentuan penyelenggaraan salat Idul Adha tahun di lapangan, masjid, ruangan dalam Surat Edaran Menteri Agama.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*