Duh, Cyberbullying pada Perempuan Selama WFH Covid-19 Tetap Memprihatinkan

Sharing for Empowerment

BACA JUGA:

Namun pada kenyataannya, pasal dalam KUHP tidak dapat mencakup semua perbuatan terkait KBGO. Pasal-pasal tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi KBGO dan merupakan delik aduan. UU Perlindungan Anak dan Permendikbud pun hanya memberikan pengaturan kewajiban perlindungan yang melibatkan banyak stakeholder.

“Sosialisasi seharusnya dilakukan khususnya terhadap penegakan hukum dalam mengubah paradigma umum tentang KBGO dan pendekatan baru terhadap korban KBGO,” usul Niken di webinar bertajuk “Cyberbullying pada Perempuan: Tantangan pada Pandemi dan Work From Home” pada Senin, 14 Juli 2020 lalu.

Di lingkungan kerja, meskipun tengah diberlakukan WFH, pelecehan seksual terhadap perempuan kerap kali terjadi melalui media daring. Hal ini diungkap oleh CEO dan Founder Bully, Agita Pasaribu.

Hasil survei dari 351 responden menyatakan bahwa 86 orang merupakan korban pelecehan seksual selama WFH, 68 orang menyaksikan pelecehan seksual, dan 30 orang pernah menjadi korban dan saksi pelecehan seksual (Never Okay Project dan SAFENet, 2020).




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*