Merek “Merdeka Belajar” Dipakai Kemdikbud, Ini Klarifikasi Lengkap Pendiri Sekolah Cikal

Pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab
Pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab mengakui telah mendaftarkan “Merdeka Belajar” menjadi merek dagang ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan paten atas nama PT Sekolah Cikal. Kendati demikian, ia tidak mempersoalkan kalau merek itu dipakai dalam kebijakan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Najeela menegaskan merek dagang tersebut sudah didaftarkan sejak 2018, tetapi baru 2020 itu diresmikan kepemilikannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Soal apakah ada royalti atau kompensasi yang didapatkan atas ini, jawabannya adalah tidak,” tegas Najelaa dalam diskusi daring, Jumat, 10 Juli 2020.

BACA JUGA:

“Tapi kalau pertanyaannya adalah apakah memang Program Merdeka Belajar dalam bentuk-bentuk pelatihan, dalam bentuk penerbitan buku, itu sudah dilakukan oleh Kampus Guru Cikal dan Komunitas Guru Belajar maka jawabannya iya,” imbuhnya.

Ia pun menguraikan bahwa semua ini sudah dilakukan sejak 2015. Sejak awal pula Program Merdeka Belajar ini rutin mengadakan Temu Pendidik Daerah dan Temu Pendidik Nusantara. Tema Temu Pendidik Nusantara pada 2016 yang dihadiri lebih dari seribu guru tersebut bertema “Merdeka Belajar”.

Ia menjelaskan, kemudian terbit pula surat kabar Guru Belajar dengan topik Merdeka belajar dan buku Merdeka Belajar di ruang kelas (2017) yang menjelaskan konsep Merdeka Belajar menurut Kampus Guru Cikal.

“Semua ini adalah bagian dari upaya kami untuk menguatkan praktik-praktik baik pendidikan,” tandasnya di diskusi yang menghadirkan Satriwan Salim (Wasekjen FSGI), Ahmad Rizali (Kabid Pendidikan NU Circle), Darmaningtyas (Pemerhati Pendidikan), Adrianus Asia Sidot (DPR RI Komisi X) dan dipandu oleh Direktur Pendidikan VOX Point Indonesia, Indra Charismiadji, Jumat, 10 Juli 2020.

Terkait pendaftaran mereknya sendiri, jelasnya, prosesnya sudah dimulai jauh hari sebagai bagian dari operasional rutin.

“Cikap pun sebagai merek didaftarkan. Kalau mau cek ada Sekolah Cikal. Tentu banyak juga sekolah-sekolah Cikal yang lain, tetapi Cikal dengan bentuk huruf yang kami pakai dengan bentuk dan warna, itu ya pendaftaran atas nama Cikal di Kelas 16 dan 41.”

Merek Merdeka Belajar milik PT Sekolah Cikal (KalderaNews/JS de Britto)

Kelas 41 sendiri terkait dengan pelatihan-pelatihan yang jauh hari sudah dilakukan sebelum Nadiem Makarim menjadi Mendikbud dan sebelum Merdeka Belajar ini menjadi nama yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebetulnya, Merdeka Belajar ini juga bukan buat kebijakan, tetapi kata yang tepat strategi yang besar.

“Kami sejak awal sudah mengatakan dan pada hari ini dapat kesempatan untuk menegaskan kembali bahwa penggunaannya oleh Kemdikbud itu tidak ada kompensasi apa pun dan tidak ada royalti apa pun.”

Saat ditanya apakah kalau ada yang pakai akan ada tuntutan, ia menegaskan tidak, karena semata-mata niatnya memang bukan untuk mendapatkan keuntungan komersiil, apalagi penggunaan anggaran pendidikan untuk itu, demikian ditegaskan Najelaa Shihab sebagai Pendiri Sekolah Cikal yang ternyata bersama CEO Marko Rasuandi sebagai CEO PT Sekolah Integrasi Digital memiliki Sekolah.mu yang menjadi vendor untuk di proyek Kartu Prakerja.

“Kalau ditanya kenapa baru di 2020, memang mungkin teman-teman yang paham legal lebih tahu kalau pendaftaran merek itu prosesnya lama, baru keluar di 2020. Di dokumennya jelas, ini dilakukan bukan di 2020.”

“Kami sudah izinkan tanpa kompensasi dan royalti. Pada dasarnya juga ada perbedaan antara merek, paten dan hak cipta. Terkait merek, kami sudah ada pernyataan yang memang membolehkan penggunaan Merdeka Belajar untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.”

Jadi karena perusahaan itu sifatnya badan hukum, tandasnya, pernyataan ini akan mengikat siapa pun yang ada di perusahaan. Jadi, lebih kuat daripada pribadi yang nulis. Kalau pribadi lebih mudah berubah pikiran, tapi kalau perusahaan itu sudah dinyatakan jelas.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*