![Ilustrasi: Harvard University (Ist.) Ilustrasi: Harvard University (Ist.)](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2020/02/Harvard-University-640x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com — Mahasiswa asing di universitas Amerika Serikat tidak lagi memenuhi syarat untuk tinggal di negara itu jika mereka sepenuhnya mengikuti kuliah secara daring dan tidak mengikuti kuliah tatap muka.
Aturan ini diungkapkan oleh otoritas Amerika Serikat pada hari Senin (06/07/2020).
Disebutkan bahwa mahasiswa yang memegang visa studi yang telah memutuskan mengikuti kuliah secara daring sepenuhnya, harus meninggalkan negara itu kecuali jika mereka mengalihkan kuliah mereka ke perkuliahan tatap muka. Demikian pernyataan dari US Immigration and Customs Enforcement. Ketidaktaatan pada aturan ini dapat mengakibatkan proses deportasi.
Pengetatan pembatasan visa untuk mahasiswa berkebangsaan asing muncul setelah pemerintahan Trump menangguhkan berbagai visa pekerja asing, yang berdampak pada berbagai profesi seperti para akademisi, dokter, dan beberapa jenis pekerjaan musiman.
BACA JUGA:
- Nyoman Darta: Kemiskinan Bukan Penghalang untuk Sukses
- Mahasiswa Bisa Belajar pada Siapa Saja, Jokowi: Tidak Hanya pada Dosen
- Dian Sastro: Karakteristik Anak Tarakanita Itu Tahan Banting
- Kuliah Online Dipermanenkan, Begini Kata Presiden Jokowi dan Mas Menteri Nadiem
- Wahana Visi Indonesia: 42 Persen Anak Bosan di Rumah dan Ingin Belajar di Sekolah
Trump juga menangguhkan penerbitan green card – yang menawarkan tempat tinggal permanen – sebagai respons terhadap jutaan orang Amerika yang kehilangan pekerjaan karena virus corona yang merusak ekonomi AS.
Leave a Reply