Mendikbud Kembali Ingatkan Para Rektor 4 Kebijakan Kampus Merdeka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengajak para rektor Indonesia mengoptimalkan program Merdeka Belajar Episode 2 yaitu Kampus Merdeka dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 demi terwujudnya SDM Unggul dan Indonesia Maju.

“Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya. Mari kita optimalkan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi,” tegas Nadiem saat menjadi narasumber pada Konferensi FRI 2020, Sabtu, 4 Juli 2020.

Menurutnya, melalui interaksi yang erat antara perguruan tinggi dengan dunia kerja (dunia nyata), perguruan tinggi akan hadir sebagai mata air bagi kemajuan dan pembangunan bangsa, serta turut mewarnai budaya dan peradaban bangsa secara langsung.

BACA JUGA:

Mendikbud juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pendidikan vokasi dengan dunia industri melalui gagasan “pernikahan massal”.

Ia pun menegaskan kembali kebijakan Kampus Merdeka dengan empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi:

  • Otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
  • Program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Ke depan, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
  • Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
  • Hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Di sisi lain, saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*