BANDUNG, KalderaNews.com – Sejak pukul 21:00 WIB, Kamis, 25 Juni 2020, tagar #UnpadKokGitu nangkring di jajaran trending Twitter. Tagar ini terkait protes mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal alias UKT untuk semester ganjil 2020/2021.
BACA JUGA:
- Survei UNICEF: 87 Persen Siswa Ingin Belajar di Sekolah Lagi
- Sah, Masa Orientasi Kampus bagi Mahasiswa Baru Wajib Dilakukan Secara Online
- Minim Panduan Guru Saat Covid-19, Modul Belajar Mandiri Siswa Kini Digodok
- Duh, Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud: Banyak Universitas Swasta Alami Krisis
- Mantap, Profesor Asal Australia akan Dampingi e-Learning Guru Madrasah
- Lagi-Lagi Soal UKT, Tagar #UniversitasPancenNdlogok Trending di Twitter
- Resmi, Pelajaran Agama dan PPKN Tidak Dilebur
Tagar semacam ini bukan pertama kali terjadi. Dalam satu bulan ini, mahasiswa di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) juga protes terkait pembayaran UKT. Lantaran masih pandemi Covid-19, aksi protes mereka lakukan secara online di media sosial, terutama Twitter.
Pantauan KalderaNews.com, tagar #UnpadKokGitu terus nangkring di jajaran trending Twitter hingga sekira pukul 02:00 WIB, Jumat, 26 Juni 2020.
Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meminta agar pihak universitas, terutama PTN melakukan penyesuaian pembayaran UKT mahasiswa di semester ganjil 2020/2021. Dan sebenarnya, Unpad juga telah membuat kebijakan penyesuaian pembayaran UKT. Tapi, rupanya kebijakan ini masih kurang memenuhi kepentingan mahasiswa.
Sebelumnya di laman resmi Unpad diberitakan bahwa Unpad memang telah menetapkan kebijakan penyesuaian pembayaran UKT jenjang Sarjana dan Sarjana Terapan untuk semester ganjil 2020/2021. Penyesuaian ini berlaku bagi mahasiswa yang orangtua atau walinya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Unpad No. 560/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Penyesuaian Pembayaran UKT bagi Mahasiswa Unpad pada semester ganjil 2020/2021. Dalam surat ini disebutkan bahwa penyesuaian tersebut diberikan kepada Sarjana dan Sarjana Terapan yang diterima tahun akademik 2020/2021 maupun angkatan sebelumnya.
Rektor Unpad Prof.Rina Indiastuti menjelaskan bahwa penyesuaian UKT akan dinerikan di semester ganjil tahun akademik 2020/2021. “Untuk mendapatkan fasilitas, pengajuan dilakukan melalui laman students.unpad.ac.id,” katanya.
Penyesuaian UKT tersebut dengan skema pembayaran UKT dengan mengangsur, penundaan UKT, pengurangan UKT, hingga perubahan kelompok UKT.
Mahasiswa yang ingin mengajukan penyesuaian UKT wajib membuat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta pemohonan penyesuaian pembayaran UKT dengan mengisi data di laman resmi tersebut.
Tak hanya itu, mahasiswa yang ingin mengajukan penyesuaian UKT juga wajib menyertakan scan Kartu Keluarga, slip gaji atau surat keterangan penghasilan orangtua atau wali, rekening listrik terbaru atau bukti pembelian token listrik, foto tempat tinggal tampak depan dan dalam rumah, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, scan laporan pajak tahunan, foto kendaraan pribadi, serta beberapa dokumen yang lain.
Pengajuan penyesuaian ini dilakukan di periode 6-17 Juli 2020. Pihak universitas akan melakukan verifikasi data-data tersebut, dan menetapkan mahasiswa yang akan mendapatkan penyesuaian UKT. Keputusan tersebut akan diumumkan mulai 24 Juli 2020. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply