JAKARTA, KalderaNews.com – Sekolah swasta tentu paling rentan terganggu operasinya karena pembayaran SPP yang terkendala atau tertunda karena tidak sedikit orangtua atau wali murid yang terdampak pandemi covid-19.
Oleh sebab itu, langka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja dirasa sangat tepat.
Perlu diketahui, kedua jenis BOS tersebut sebelumnya hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik.
BACA JUGA:
- Begini Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di Masa Darurat Covid-19
- Alhamdulillah, Dana BOS dan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan Bisa untuk Gaji Guru Honorer
- Tak Perlu Takut, Tok! Dana BOS Resmi Bisa untuk Beli Pulsa Internet
- Mas Nadiem Izinkan Dana BOS Dipakai untuk Beli Kuota Internet
- Mendikbud Nadiem: Masyarakat Harus Ikut Mengawasi Dana BOS
Seperti apa ketentuannya? Pada dasarnya dana BOS ini untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan. Dana bantuannya sendiri sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun dan dana tersebut disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini dapat digunakan seperti halnya BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19, yakni bayar guru honorer, tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Secara umum, persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah jika ingin mendapat Dana BOS:
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat batas cut off dilakukan.
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Bukan satuan pendidikan kerja sama.
- Jumlah siswa lebih dari 60 selama 3 tahun berturut-turut, berlaku tahun 2022.
- Memiliki izin operasional aktif bagi sekolah swasta.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya akan dilakukan validasi data sekolah serta rekening sekolah. Setelah tervalidasi, selanjutnya akan dilakukan pengiriman Surat Keputusan (SK) sekolah penerima BOS baru dilakukan penyaluran dana.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply