JAKARTA, KalderaNews.com – Peserta didik yang berada di zona hijau (92 kabupaten/kota – 6%) memang boleh menjalankan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan persyaratan yang ketat dan berlapis.
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang menegaskan satuan pendidikan di zona hijau harus langsung menutup kembali pembelajaran jika menjadi zona kuning, oranye atau merah.
BACA JUGA:
- Gaes, Beritahu Guru 4 Hal Ini, Agar Suaranya Terdengar Nyaman Saat Mengajar Online
- Orangtua Kerja di Kantor, Anak Belajar Online di Rumah, Ini yang Harus Dilakukan
- Agar Membaca Buku Lebih Maksimal, Ternyata Begini Caranya
- 8 Hal Kunci agar Lancar Saat Wawancara Virtual Lamaran Kerja
- Begini Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di Masa Darurat Covid-19
Nah, Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersiap menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah wajib menerapkan 5 lima tahap yang dicanangkan:
- Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama.
- Menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.
- Menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.
- Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19
- Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.
Selain itu ada 4 tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan:
- Memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada satuan pendidikan.
- Menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif Covid-19.
- Memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.
- Memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.
Leave a Reply