MNPK Terbitkan Protokol ‘New Normal’ untuk Sekolah-sekolah Katolik di Indonesia

Sharing for Empowerment

Dalam situasi yang demikian, menurut Protokol ini, ada banyak yang perlu disesuaikan, dengan mengacu pada ketentuan dari pemerintah dan berbagai organisasi kesehatan.

Perihal ketentuan tentang pembukaan kembali sekolah, Protokol menjelaskan bahwa keputusan tersebut harus mengacu kepada ketentuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selanjutnya dikatakan bahwa karena jumlah dan tingkat penyebaran kasus di setiap daerah berbeda-beda, sangat mungkin bahwa kebijakan di setiap daerah berbeda pula.

“Sekolah diharapkan terus membangun komunikasi intens dengan pihak pemerintah setempat terkait waktu untuk memulai kembali kegiatan di sekolah,” demikian dikatakan dalam Protokol Bab II pasal 7.

Protokol ini mengharapkan setiap sekolah memaksimalkan persiapan demi memastikan bahwa proses pembelajaran normal baru bisa berjalan.

Sekolah, menurut protokol ini, perlu membentuk tim penanganan COVID-19 yang dikoordinasi langsung oleh kepala sekolah, dengan tanggung jawab yang rinci untuk masing-masing anggota tim.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*