Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Perpu 1 Tahun 2020 telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Ada tiga kebijakan perpajakan yang penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Acara seminar ini sendiri dibuka oleh Rektor Universitas Trisaksi, Prof dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD dan diikuti oleh hampir 500 peserta secara online ini membahas isu strategis yang sangat dibutuhkan oleh semua pihak, terutama para pelaku usaha maupun manajemen korporasi bisnis. Di seminar ini para narasumber mengulas strategi pemanfaatan kebijakan pajak dan akuntansi dari berbagai perspektif.
Ketua Program Studi Magister Akuntansi, FEB Universitas Trisakti, Dr. Sekar Mayangsari, Ak., C.A menegaskan pentingnya integrasi sistem akuntansi dan kebijakan perpajakan dalam suatu perusahaan untuk menghadapi ketidakpastian bisnis di masa Pandemi Covid-19 ini.
Leave a Reply