JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Pajak, Dr. Suryo Utomo, SE, MBT menjelaskan beberapa kebijakan dan insentif penting yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini ditegaskannya di acara live seminar “Strategi Pemanfaatan Kebijakan Pajak dan Akuntansi dalam Ketidakpastian Bisnis di Era New Normal” yang diselenggarakan InCore-Tax dan Magister Akuntansi Universitas Trisakti yang didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Majalah Top Business pada Sabtu, 13 Juni 2020.
Ia menjelaskan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 memberikan beberapa insentif pajak, diantaranya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.
BACA JUGA:
- UKT Bikin Resah di Kala Pandemi Covid-19, Apa Sih UKT Itu?
- Layanan Covid-19 Qoala Bikin Kantong Tetep Tebal
- Kenali Ragam Investasi, Inilah yang Cocok untuk Mahasiswa
- The World Bank Approves Financing for Indonesia’s Covid-19 Emergency Response
- Mal di Jakarta Bersiap Masuk New Normal, Begini Cara Masuk Mal
Ia menerangkan bahwa PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Ada sekitar 8 insentif yang diberikan dalam jangka waktu 6 bulan mulai April 2020 sampai dengan September 2020. Menariknya, data menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal 8 Juni 2020 yang lalu ada 358.966 permohonan insentif yang telah disetujui.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Perpu 1 Tahun 2020 telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Ada tiga kebijakan perpajakan yang penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Acara seminar ini sendiri dibuka oleh Rektor Universitas Trisaksi, Prof dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD dan diikuti oleh hampir 500 peserta secara online ini membahas isu strategis yang sangat dibutuhkan oleh semua pihak, terutama para pelaku usaha maupun manajemen korporasi bisnis. Di seminar ini para narasumber mengulas strategi pemanfaatan kebijakan pajak dan akuntansi dari berbagai perspektif.
Ketua Program Studi Magister Akuntansi, FEB Universitas Trisakti, Dr. Sekar Mayangsari, Ak., C.A menegaskan pentingnya integrasi sistem akuntansi dan kebijakan perpajakan dalam suatu perusahaan untuk menghadapi ketidakpastian bisnis di masa Pandemi Covid-19 ini.
Sementara itu, Pemimpin bisnis Panasonic Gobel Group, Rachmad Gobel menjelaskan pandangannya dari kacamata sebagai pengusaha. Opsi Shifting Business Strategy, harus dilakukan. Pelaku bisnis harus cepat melakukan adaptasi. Terutama, terkait dengan berubahnya perilaku konsumen dan pola bisnis, karena adanya batasan-batasan sosial ekonomi.
Ada pula Pemimpin Redaksi Majalah Top Business, Moh Lutfi Handayani yang menjelaskan bahwa manajemen perusahaan harus mempersiapkan skenario dan checklist- business continuity agar keberlangsungan bisnis perusahaan tetap terjaga di era New Normal ke depan.
Sementara itu, beberapa hal teknis terkait strategi pemanfaatan kebijakan pajak dijelaskan oleh Pengajar Perpajakan dari Kampus STAN Kementerian Keuangan, Sulfan dan Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pendidik, Prof. Dian Agustina, Ak, CA, CMA, menjelaskan tentang kebijakan dan penyesuaian sistem akuntansi yang dikaitkan dengan kebijakan perpajakan yang baru.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply