Tahun Ajaran Baru Tidak Diundur, Ternyata Begini Alasannya

Ilustrasi: Para murid SD mengenakan masker. (Ist.)
Ilustrasi: Para murid SD mengenakan masker. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com —  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada 13 Juli 2020. Hal ini menepis adanya usulan pengunduran tahun ajaran baru ke bulan Januari 2021.

BACA JUGA:

Nah, kenapa tahun ajaran baru tetap dimulai pada pertengahan Juli nanti. Ternyata begini alasannya:

Sinkronisasi dengan PPDB dan seleksi mahasiswa baru
Kalender pendidikan telah dibuat jauh-jauh hari sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 juga ditandai dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020 yang telah dijadwalkan akan segera dimulai.

Selain itu, pengumuman kelulusan siswa SMA dan SMP juga telah dilakukan. Artinya, ada siswa yang telah lulus sekolah dan siap untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Jika tahun ajaran baru diundur, maka siswa yang telah lulus sekolah ini belum bisa atau harus menunda untuk melanjutkan pendidikan.

Sementara di sisi lain, seleksi penerimaan mahasiswa baru juga tengah berproses. Jika tahun ajaran baru diundur, maka proses tersebut mesti dijadwal ulang atau mungkin ditunda.

Keputusan untuk tetap memulai tahun ajaran baru ini untuk menyelaraskan kegiatan pendidikan di semua jenjang yang tengah berjalan. Ini juga untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan hak pendidikan yang sama.

Tidak harus belajar di sekolah
Memulai tahun ajaran baru bukan berarti membuka aktivitas sekolah. Ini berbeda. Meskipun tahun ajaran baru dimulai, kegiatan pembelajaran siswa masih tetap mengikuti protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19. Jika pandemi masih terus terjadi, maka siswa tetap belajar dari rumah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemenuhan hak pendidikan
Saat ini, layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah selama darurat Covid19. Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa tujuan Belajar dari Rumah (BDR) adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.

Selain itu, BDR juga untuk melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan, serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua.

Kemendikbud, saat ini sedang melakukan kajian untuk membuka kembali aktivitas pembelajaran di sekolah. Rencana, pekan depan Mendikbud akan mengumumkan mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa wabah pandemi Covid-19. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*