JAKARTA, KalderaNews.com – FH UGM trending topic di lini massa Twitter pada Sabtu, 30 Mei 2020. Warganet ramai-ramai berkicau soal pembatalan diskusi bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.
Pada Sabtu siang pukul 14:31 WIB sebanyak 7.066 kicauan meramaikan kicauan FH UGM. Sementara itu kicauan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM @demajusticia berjudul “Kronologi Pemberangusan Kebebasan Akademik pada Consitutioonal Lawa Society (CLS) FH UGM dengan tagar #standwithCLS telah diretweet hingga 611 akun.
Seperti apa isi kronologi tersebut?
28 Mei 2020: Rekan CLS membuat poster kegiatan diskusi yang tersebar dan beredar viral dengan judul “Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”
BACA JUGA:
- Tahun Ajaran Baru Tidak Diundur, Ternyata Begini Alasannya
- Ketika Diari Siswa SMA di Masa COVID-19 Dibuka, Isinya Bikin Sedih. Apa Saja?
- 4 Langkah Paling Mudah Buat Akun KIP Kuliah untuk SBMPTN, SBMPN dan Seleksi Mandiri PTN dan PTS
- Lengkapi Berkas KIP Kuliah, Jalur SBMPTN, Mandiri PTN dan PTS Segera Dibuka
- Sempat Ditunda Gegara Corona, Inilah Jadwal dan Aturan Terbaru UTBK dan SBMPTN 2020
- KIP Kuliah Masih Terbuka untuk Mahasiswa Baru Sampai Semester 3, Begini Cara Dapatnya
Viralnya poster kegiatan diduga salah satunya, dipicu oleh tulisan seorang bernama: Ir. KPH Bagas Pujilaksono Widyakanigara, http://M.Sc, Lic.Eng, Ph.D yang berjudul “Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid19” yang di antaranya menyatakan : “Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemic Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak jelas.”
Kemudian mahasiswa pelaksana kegiatan yang tergabung dalam “Constitutional Law Society” (CLS) telah memberikan klarifikasi. Tanggal 28 Mei 2020, mahasiswa pelakasana kegiatan melakukan perubahan judul di dalam poster, sekaligus menggunggah poster dengan judul yang telah dirubah menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” disertai permohonan maaf dan klarifikasi. Pada saat itu, pendaftar acara diskusi ini telah mencapai lebih dari 250 orang.
Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan: pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta ketua CLS, mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.
Teror dan ancaman ini berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020, dan bukan lagi hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan, termasuk kiriman teks berikut kepada orang tua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan:
“Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya * Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah klaten. Jangan main main pakk.
Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya.” Teks diatas dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17-13.19 WIB, serta “Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok Sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek.
Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan macam macam. Saya akan cari . kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *.” Teks diatas dikirimkan oleh nomor +6282155356472 pada Tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.24-13.27 WIB.
Selain mendapat teror, nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok “Constitutional Law Society” (CLS) diretas pada tanggal 29 Mei 2020.
Peretas juga menyalahgunakan akun media-sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi. Selain itu, akun instagram “Constitutional Law Society” (CLS) @/clsfhugm, sudah tidak dapat diakses lagi.
Demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut. #standwithCLS
Warganet pun bercicau dengan tagar #standwithCLS dan banyak yang memuji sikap FH UGM yang memberi perlindungan pada penyelenggara diskusi melalui statement resminya berikut ini:
Berikut ini dukungan dan pujian warganet untuk FK Hukum UGM:
@ryhnwldn “sudah sewajarnya kampus mjd arena diskusi yg aman dari ancaman dlm bentuk apapun. dan kebebasan akademik tdk boleh dibungkam oleh tuduhan tak berdasar yg penuh prasangka. salut utk Dekan FH UGM dan Rektor UII yg sdh mengeluarkan pernyataan tegas terkait masalah tsb #StandwithCLS“
@rm_purbaningrat “Emak saya sbgai alumni FH UGM merasa bangga membaca ini! Mau ormas muhammadiyah klaten kek atau ormas/individu yg lain tidak perlu takut! @DivHumas_Polri pasti siap menegakan keadilan! Kyknya emg yg ngancam blm pernah sekolah jadi ga paham main emosi aja @UGMYogyakarta”
@mhsgunadarma “Salut juga buat FH UGM yang berani pasang badan melindungi mahasiswanya dan kebebasan akademik di lingkungan kampus“
@AdityaSewan “Sebetulny judul maupun materi dlm diskusi ini tdk ad yg slh sama sekali, diskusi2 seperti ini sebetulnya sbg bentuk kepedulian mahasiswa terhadap rakyat di masa pandemi ini, dan beliau prof Sigit sebagai dekan FH UGM kembali menunjukkan kualitas beliau sebagai seorang negarawan“
@Audrey_Fanny “Bangga bgt sama sikap FH UGM yg mendukung mahasiswanya, bukan malah cari aman“
@MuhammadMyusril “Respect atas sikap dekan FH UGM dan sivitas akademika uii. Kampus haruslah menjadi gerbang bagi manusia-manusia yg berpikir merdeka. Jangan biarkan kemerdekaan itu di rampas. Jangan kalah dengan teror dan intimidasi. Sebab kata “tunduk” tak ada dalam kamus perjuangan kita”
@IndependentLeg1 “Lagi rame soal kebebasan akademik di FH UGM yang berujung pada tindakan pengancaman dan penghentian diskusi Constitutional Law Society (CLS) FH UGM.”
@Fikryravib “Sebuah sikap. Inilah yg harus dilakukan sebuah institusi pendidikan. Bukan malah memberi tindakan seperti D.O atau sanksi lainnya.“
@rivanlee “Hormat untuk sikap Dekan FH UGM dalam merespon pembatalan diskusi. Kampus perlu merdeka dari rasa takut terhadap kritik, terhadap pengetahuan dan kebenaran.”
@reyhanavveroes “Dari : Saya mahasiswa FH UGM Untuk : Mereka yang mengucap “makar” Selamat datang di Indonesia dimana di negeri demokratis ini. Membaca dianggap komunis. Berdiskusi dianggap makar. Kebebasan akademik diberangus. Sungguh Demokratis !!!” #standwithCLS #DaruratKebebasanAkademik”
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply