JAKARTA, KalderaNews.com — Istilah new normal, kini sedang marak diperbicangkan di tengah pandemi Covid-19. Istilah dari bahasa Inggris tersebut, kini sudah ada padanan Bahasa Indonesia.
BACA JUGA:
- Studi: Anak-anak Generasi COVID-19 Tertinggal 50 Persen di Bidang Matematika, Ini 4 Saran Mengatasinya
- Akhirnya AS Terbitkan Protokol Kesehatan untuk Sekolah, Lebih Ketat dari Negara Lain
- Mulai Bosan Belajar di Rumah, Yuk Ubah Ruang Belajar Kamu, Begini Caranya
- Inilah 10 Protokol Kesehatan Pendidikan di Negara-negara yang telah Membuka Kembali Sekolahnya
- Saat Pandemi Banyak yang Menganggap Dirinya Tidak Stres, Tapi…
- 5 Kegiatan Selama Lebaran di Rumah, Cocok untuk Milenial
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemdikbud) menetapkan padanan kata dari new normal adalah “kenormalan baru”. Sosialisasi penggunaan padanan kata itu telah dimulai beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pengembangan Pusat Pengembangan dan Pelindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dora Amalia menjelaskan, “Prinsip padanan istilah adalah sedapat mungkin dekat dengan istilah sumbernya.”
Kata bahasa Inggris “normal” sudah diserap ke bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, “normal” digolongkan sebagai kata sifat (adjektiva) dan juga kata benda (nomina). Tapi, kata “normal” dalam bahasa Indonesia sampai saat ini hanya sebagai kata sifat saja, belum ada “normal” sebagai kata benda. Maka, kata sifat “normal” dalam bahasa Indonesia perlu dijadikan kata benda.
Leave a Reply