JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pembukaan sekolah dilaksanakan apabila situasi dan kondisi terkait Covid-19 sudah dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan. Terkait pemberitaan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020 adalah tidak benar.
Seperti diketahui sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam surat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah Hari Pertama Sekolah yaitu pada 13 Juli 2020. Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah.
BACA JUGA:
- Dies Natalis Unika Atma Jaya ke-60, Be Digital, Go Global, Build Society
- SBMPN 2020 Prioritaskan Siswa dari Keluarga Ekonomi Lemah yang Berprestasi
- Pandemi Covid-19 Jadi Momen Emas Tarakanita Internalisasi Pendidikan Karakter Peserta Didik
- Universitas Muhammadiyah Purwokerto Kembangkan Robot Perawat Covid-19
- Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2-20 Juni 2020, Inilah 85 PTN dan 8 Politeknik Negeri yang Bisa Dipilih
- Simak Protokol Pelaksanaan UTBK SBMPTN 5-12 Juli 2020 yang Wajib Diketahui Peserta
“Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah,” ungkap Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 28 Mei 2020.
Leave a Reply