JAKARTA, KalderaNews.com – Sering dengar istilah energi baru dan terbarukan? Atau istilah gabungan di antara keduanya yang sering disebut energi baru terbarukan (EBT)? Meski akrab di telinga kita, ternyata tidak banyak orang tahu pasti perbedaan istilah tersebut.
Pengertian energi baru dan terbarukan dapat kita temukan dalam Perpres Nomor 5 tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional.
Menurut perpres tersebut, energi baru adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tidak terbarukan.
BACA JUGA:
- Charles Lim: Indonesia Jadi Sasaran Empuk Serangan Siber
- AS Umumkan Remdesivir Ampuh untuk Pengobatan Covid 19
- Hanya Kenali Feromon Sesama Koloni, Peneliti Milenial Medan: Semut Terbukti Diskriminatif
- 3 dari 4 Milenial SMA Meningkat Moodnya Setelah Gunakan TikTok
Pengertian tersebut menyatakan secara jelas bahwa energi baru dihasilkan dari teknologi baru sehingga energi tersebut belum banyak dikonsumsi secara publik. Pengelolaannya juga masih dalam tahap pengembangan, jadi masih diuji kelayakannya untuk digunakan secara massal.
Contoh sumber energi baru yang berasal dari energi terbarukan (atau sering disebut energi baru terbarukan/EBT) antara lain adalah surya (sinar matahari), angin, dan arus laut. Energi tersebut beberapa di antaranya telah dibangun di Indonesia seperti panel energi surya yang mengapung di atas Waduk Cirata, Jawa Barat. Meski demikian belum banyak masyarakat dapat menikmati energi tersebut.
Contoh sumber energi baru yang berasal dari energi tidak terbarukan adalah Hidrogen, Coal Bed Methane, Coal Liquifaction, Coal Gasification dan Nuklir.
Khusus untuk energi dari Hidrogen dan Nuklir memiliki sifat berkelanjutan. Energi dari Hidrogen berkelanjutan karena bahan utamanya dari air yang merupakan energi terbarukan dimana air tersebut secara alamiah tidak akan habis.
Sedangkan energi Nuklir dikatakan berkelanjutan karena saat bahan utama reaksi Nuklir, yaitu unsur radioaktif direaksikan maka akan menghasilkan reaksi berantai. Dengan kata lain, melalui reaksi, cadangan bahan bakar nuklir dapat beranak-pinak ratusan hingga ribuan kali lipat.
Berbeda dengan energi baru, energi terbarukan memiliki arti tersendiri menurut Perpres Nomor 5 tahun 2006. Energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik.
Contoh dari energi terbarukan adalah panas bumi (geothermal), bahan bakar nabati (biofuel), aliran air sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut.
Energi terbarukan merupakan energi baru (energi baru terbarukan/EBT) jika dihasilkan oleh teknologi baru dan belum dikonsumsi oleh khalayak umum. Energi ini juga sering disebut sebagai energi alternatif dengan harapan kelak akan menggantikan energi konvensional yang selama ini dipakai. Energi terbarukan juga dapat menjadi energi yang tidak baru jika telah dimanfaatkan secara publik. (AC)
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply